Kecelakaan

Kastara.ID, Jakarta – Polemik kabar kematian salah satu terlapor pelaku penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) tampaknya bakal semakin seru. Setelah beberapa warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), menepis adanya kecelakaan lalu lintas, kini pengakuan serupa juga diungkapkan Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.

Saat memberikan keterangan (27/3), Dedi mengatakan, ia akan mengecek lagi kabar kecelakaan lalu lintas yang pernah terjadi di wilayahnya. Menurut pengakuan Dedi, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan pernah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangsel, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Apalagi jika korbannya adalah anggora Polri, Dedi memastikan pihaknya bakal mengetahuinya. Dedi menjelaskan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka, polsek hanya bertugas melakukan penanganan pertama. Selanjutnya kasus laka akan ditangani unit lalu lintas polres. Hal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dedi menambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti lokasi kecelakaan. Pasalnya Jalan Bukit Jaya yang disebut sebagai lokasi kecelakaan menurut Dedi tidak ditemukan. Bahkan Dedi mengaku baru mendengar nama jalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri akhirnya memberikan keterangan terkait kabar satu dari tiga pelaku penembakan terhadap anggota FPI yang sudah meninggal dunia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, anggota Polda Metro Jaya itu telah meninggal dunia pada Januari 2021 akibat mengalami kecelakaan.

Saat memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jumat (26/3), Rusdi menjelaskan, polisi yang menjadi terlapor dalam kasus kematian empat anggota FPI itu meninggal setelah mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Ahad (3/1/2021).

Lokasi kecelakaan berada di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pukul 23.45 WIB. Keesokan harinya, Senin (4/1/2021) pukul 12.55 WIB, terlapor dinyatakan meninggal dunia.

Rusdi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kecelakaan bisa terjadi. Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga tidak menyebut nama dan pangkat terlapor. Ia hanya menyebut pelaku unlawful killing itu berinisial EPZ. Namun dalam akta kematian yang ditunjuk, anggota Polda Metro Jaya itu bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir padsa 9 Mei 1983. (ant)