Mudik

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah pusat terkait larangan mudik di tahun ini. Sebelumnya,  pemerintah telah menetapkan larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua,” ujar Imam di Aula Serbaguna, lantai 10, Gedung Dibaleka II, seperti dimuat di situs resmi Pemkot Depok (28/3).

Menurutnya, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat merupakan keputusan yang tepat. Sebab kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster Covid-19 tumbuh lagi yang baru,” katanya.

Dia menambahkan, untuk peraturan di daerah yang mengatur tentang mudik tahun ini, akan meneruskan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu kan peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, imbauan Pak Wali Kota kan sudah kepada kita, ASN jangan sampai pulang mudik,” tandasnya. (dha)