Kerja sama

Kastara.ID, Depok – Perjanjian Kerja sama antara Badan Keuangan Daerah se-Kecamatan Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok berlangsung di Gedung Baleka 1 Aula Teratai, Senin (29/3). Hadir pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Depok Sri Kuncoro, Kepala Badan Keuangan Daerah Nina Suzana, dan seluruh camat di Depok.

Nina dalam sambutannya mengatakan, banyak sekali permasalahan yang muncul mengenai aset Kota Depok, lumayan banyak aset-aset Pemerintah Kota Depok baik itu di tingkat kelurahan maupun di kecamatan. “Alhamdulillah bisa kita ambil kembali aset pemerintah Kota Depok,” ungkapnya.

Untuk Wilayah di Kecamatan Kota Depok paling banyak, makanya kalau ada permasalahan aset harus dikonsultasikan kepada pihak kejaksaan. Jadi jangan sungkan-sungkan bertemu dengan pihak kejaksaan untuk mengetahui permasalahannya, karena pihak kejaksaan adalah pengacara negara kita.

“Jadi kalau ada perkara pihak Kejaksaan ini yang akan membantu perkara karena dia sebagai pengacara kita, dari sisi perlindungan hukum, baik itu dari sisi segi keamanan kita,” kata Nina.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, jaksa sebagai pengacara negara akan memberikan pendampingan jika dibutuhkan dalam suatu perkara. Akan tetapi kalau ada persoalan hukum pihak kami tolong diberi tahu minimal konsultasikan, jangan sampai dikemudian hari diputuskan sendiri ternyata menyimpang.

“Jangan setelah timbul masalah baru lapor, tetapi jika ada sesorang kalau ada niat-niat melakukan pelanggaran hukum atau menguntungkan diri sendiri seperti dalam tindak korupsi, jangan salahkan pihak kami,” jelasnya.

Manfaat dengan diadakan MOU BKD dengan pihak Kejaksaan adalah supaya potensi-potensi yang dialami oleh seluruh dinas dan intansi bisa diminimalisir, bahkan bisa dihilangkan. Yang pasti masyarakat yang akan menerima lebih baik lagi karena mereka bekerja untuk kesejahteraan masyarakat. (*)