Prabowo Subianto

Kastara.id, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto mengatakan

Pemerintah Indonesia seharusnya mengutamakan tenaga kerja dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus mengurangi pengangguran di Tanah Air. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo dalam Seminar Kebangsaan “Akhiri Kerakusan Korporasi Menuju Negara Sejahtera” yang diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (29/4).

“Bukan kita anti asing, kita butuh tenaga kerja dengan kemampuan asing tapi kita utamakan rakyat kita,” kata Prabowo.

Menurutnya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak. Untuk itu, kesempatan kerja harus diberikan secara luas bagi warga Indonesia. “Rakyat kita banyak belum mempunyai pekerjaan yang baik dan layak. Karena itu, perempuan kita terpaksa jadi pembantu di negara-negara lain, mereka meninggalkan suami, anak, dan keluarga untuk mengirim uang ke kampungnya. Masak demikian kita izinkan tenaga kerja asing masuk,” ujarnya.

Negara Indonesia, lanjut Prabowo, memang harus bersahabat dengan negara asing namun harus juga menjaga kepentingan dan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia serta waspada agar kekayaan alam tidak dieksploitasi bangsa lain.

Rakyat Indonesia, katanya, harus dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan dengan keahlian yang dibutuhkan untuk membangun bangsa. Dengan demikian, negara Indonesia dapat menggunakan sumber daya manusia dalam negeri untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang terampil.

Prabowo pun mengingatkan, kalau rakyat tidak mampu, kewajiban pemimpin negara Indonesia untuk membuat rakyat mampu. “Kalau rakyat tidak pintar, kewajiban pemimpin negara ini untuk membuat rakyat pintar,” tegasnya.

KSPI akan menyuarakan salah satunya pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2018. Presiden KSPI Said Iqbal menilai Perpres ini bisa menambah kendala masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai isu mengenai tenaga kerja asing terlalu dipolitisasi dan terlalu dibesar-besarkan.

“Ini kan terlalu dipolitisasi, sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX DPR ya kemarin tentang itu, sudah dijelaskan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno). Jadi saya kira kalau soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar-besarkan,” kata Yasonna usai menghadiri acara Hari Bakti Kemasyarakatan ke-54 di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (27/4).

Yasonna menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diterbitkan supaya proses penanganan tenaga kerja asing lebih cepat dan transparan. (npm)