Mobil Dinas

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Anies menyebut jika ada yang melanggar maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bukan hanya penggunaan kendaraan dinas, PNS juga dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran. Anies menambahkan, Sekertaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 42 Tahun 2019 tentang Himbauan Pencegahan Gratifikasi dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Jika mendapat kiriman parsel, maka PNS wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari setelah menerimanya. Pasalnya penerimaan bingkisan lebaran dapat dikatagorikan gratifikasi.

Terkait dengan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Gubernur Banten Wahidin Halim justru mengambil keputusan sebaliknya. Wahidin justru mengizinkan PNS di lingkungan Pemprov Banten menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung selama Lebaran 2019. Wahidin berdalih dirinya selalu membuat kebijakan yang memberikan kemudahan.

Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, selama dua tahun memimpin Banten, dia tidak pernah mempersulit pegawai, termasuk dalam hal cuti saat Lebaran. Namun Wahidin meminta para PNS mentaati jadwal dan waktu cuti yang telah diberikan. Ia berharap kemudahan yang telah diberikan Pemprov tidak disalahgunakan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kapala daerah melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya khawatir munculnya benturan kepentingan dalam hal ini. Selain itu penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi kedinasan diyakini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah. (rya)