Headline

Dua Kapal Illegal Fishing Berbendera Filipina Diringkus di Laut Sulawesi

Kastara.ID, Jakarta – Upaya penjagaan kedaulatan pengelolaan perikanan terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Kali ini operasi Kapal Pengawas Perikanan di Laut Sulawesi berhasil menangkap dua lagi kapal pelaku illegal fishing.

“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat pada Senin (24/5/2021),” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam rilis resmi KKP (28/5).

Antam mengungkapkan bahwa operasi Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Priyo Kurniawan melakukan penangkapan terhadap dua kapal yaitu FB GENEVIEVE (85GT) yang mengoperasikan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan FBCa GIE 2 (9 GT) yang mengoperasikan alat tangkap Tuna Hand Line.

“Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan,” ungkap Antam.

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kapal dan seluruh awak telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono yang biasa disapa Ipunk, memimpin langsung pelaksanaan operasi tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pertama kali terhadap kapal illegal fishing asal Filipina pada tahun 2021. Ipunk juga menjelaskan sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi, apalagi FB GENEVIEVE berukuran cukup besar yaitu 85 GT. Oleh sebab itu, Ipunk menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.

“Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI,” tegas Ipunk.

Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina tersebut menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun. (wepe)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…