PD

Kastara.ID, Jakarta – Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. PK itu terkait legalitas Partai Demokrat.

Hal itu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga, dalam kesempatan pagi ini kepada Kastara.ID, Senin (29/5).

“PK yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh MA. Sebab, yang dijadikan obyek gugatan judicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat. Dalam hirarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan,” ungkap Jamil.

Sesuai konstitusi, lanjutnya, MA memang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan undang-undang. Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan.

“Selain itu, para penggugat tidak memiliki legal standing, karena merupakan output dari KLB yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan A/ART Partai Demokrat,” imbuhnya.

Bahkan informasinya, Moeldoko tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Hal itu semakin membuktikan bahwa Moeldoko tidak punya legal standing untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat. Karena itu, MA seharusnya menolak PK yang diajukan Moeldoko.

“Jadi, kalau MA tetap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang. Kekuasaan sudah masuk terlalu jauh ke ramah hukum,” tandas penganat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.

Secara politis tentu hal itu akan sangat berbahaya. Seperti diingatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bila keadilan tidak datang, kita berhak nemperjuangkannya secara damai dan konstitusional.

“Peringatan SBY itu tampaknya tidak hanya diikuti kader Partai Demokrat saja. Sebab, kalau MA memenangÄ·an gugatan Moeldoko, maka Anies Baswedan akan gagal menjadi capres,” lanjutnya.

Hal itu akan membuat kemarahan para relawan dan pendukung Anies. Jumlah mereka ini sangat besar dan secara politis dapat mengganggu stabilitas politik.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan PKS dan Nasdem turut marah bila MA memenangkan gugatan Moeldoko. Hal ini tentunya akan membuat stabilitas politik semakin kacau,” sebut Jamil.

Jadi, implikasi politis sangat besar bila keadilan diselewengkan untuk kepentingan kekuasaan. “Karena itu, MA jangan bermain api dalam memutuskan gugatan kubu Moeldoko. MA harus tetap jadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan,” pungkas Jamil. (dwi)