Bea Cukai

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini tengah memproses pencopotan AP, seorang pejabatnya yang diamankan oleh pihak Kepolisian baru-baru ini karena diduga terkait kasus narkoba.

Sebagaimana diberitakan, AP termasuk salah satu dari 11 orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian di sebuah pulau di wilayah Kepulauan Seribu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada 21 Juni 2020 lalu.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (29/6) membenarkan bahwa saat ini DJBC tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak Kepolisian.

“Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah namun untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan tersebut, saat ini Bea Cukai tengah memproses pencopotan jabatan AP sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok,” ujar Syarif.

Syarif menambahkan bahwa DJBC di bawah Kementerian Keuangan menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. DJBC juga akan mengambil langkah kooperatif dalam mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini,” pungkas Syarif. (ant)