KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan dimintai konfirmasi sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.

“Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/6).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)