Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengimbau warga yang tinggal di kawasan zona merah COVID-19 untuk menunaikan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama untuk mencegah penularan COVID-19.

“Khusus warga yang tinggal di 33 Rukun Warga (RW) berstatus zona merah, kami mengimbau pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah masing-masing,” ujarnya, Rabu (29/7).

Hendra menjelaskan, aparatur wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan juga telah diinstruksikan untuk melakukan monitoring secara lebih seksama di wilayah RW yang masuk zona merah COVID-19.

“Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, membawa perlengkapan salat dari rumah, serta mengatur jarak,” terangnya.

Ia menambahkan, Biro Dikmental juga mengimbau agar penyembelihan hewan kurban di kawasan RW zona merah dipindahkan ke lokasi RW lain berstatus hijau atau ke rumah potong hewan (RPH).

“Untuk di wilayah zona hijau tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah petugas dan menutup lokasi yang dijadikan tempat penyembelihan hewan kurban agar tidak ada kerumunan warga,” tandasnya. (hop)