Donggala DOB

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam rapat dengar pendapat dengan Mendagri menyarankan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus berdasarkan asas kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

“Kebijakan pemerataan pembangunan melalui kebijakan usulan DOB harus berdasarkan grand design pembangunan yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum diimplementasikan,” kata Mardani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (29/8).

Mardani mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan transfer dana desa sebagai amanat undang-undang dalam rangka pemerataan pembangungan sampai desa. “Pemerintah sudah luar bisa,” ujar politisi PKS itu.

Namun Mardani memberikan beberapa catatan terkait usulan kebijakan DOB. Pertama, pada dasarnya dirinya mendukung adanya DOB ke depannya dan moratorium DOB harus tuntas sampai tahun 2025. Kedua, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi terhadap 72 DOB sebelumnya.

Keberhasilan dan kegagalan harus dievaluasi, sehingga bisa terus melakukan inovasi dan sebagi pertanggungjawaban terhadap publik. Ketiga, simulasi angka Rp 22 triliun terkait usulan 246 pembentukan DOB, nampaknya harus kembali dibahas bersama dan didetilkan lagi.

Keempat, apabila masalah besarnya adalah terkait kondisi postur anggaran Indonesia yang saat ini tidak memungkinkan pendanaannya, Mardani mengusulkan gerakan gotong royong yang juga melibatkan rakyat, karena kondisi keuangan Indonesia sedang krisis.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri dihadiri juga Komite I DPD RI. Dalam rapat kali ini membahas agenda Usulan Pembentukan DOB yang sampai dengan bulan Juli 2017 berjumlah 246. Dengan rincian 87 usulan pembentukan DOB yang telah diamanatkan dalam AMPRES ditambah 1 RUU DOB yang tertunda. Kemudian 158 usulan DOB yang tercatat di Kemendagri. (npm)