Depok

Kastara.id, Depok – Setiap perusahaan di Kota Depok diminta segera mendaftarkan para pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Andai ada temuan perusahaan yang belum atau tidak mau mendaftarkan pegawainya, maka Kejari Depok tidak segan-segan memberi tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sufari pada MoU BPJS Kesehatan Kota Depok dengan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok (28/8).

Menurut Supari, jika ditemukan perusahaan yang nakal, Kejaksaan akan menindak perusahaan nakal tersebut. “Kami rekomendasikan agar perusahaan itu tidak bisa mengikuti tender dan mendapatkan pekerjaan lainnya,” tandasnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok dr Maya ikut menambahkan masukan dan arahan agar setiap perusahaan untuk segera membuatkan kartu  BPJS Kesehatan kepada para pekerjanya.

“Kami ingin kepada perusahaan yang belum membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk para pekerjanya, agar segera membuatnya. Sebab sakit bisa datang kapan saja. Jika sudah ada Kartu BPJS Kesehatannya, para pegawai dapat berobat dengan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit,” ujar Maya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Depok Neneng Rahmadini menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok yang menyasar perusahaan yang belum membuat kartu BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, juga terungkap temuan bahwa 80 perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, jaminan kesehatan para pekerja melalui BPJS Kesehatan, tercantum dalam peraturan yang berlaku saat ini, sehingga hal itu menjadi kewajiban tiap perusahaan bila tidak ingin dianggap melanggar peraturan.

Dengan adanya kerja sama BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Depok melalui Bidang Datun tersebut diharapkan dapat segera ditanggapi secara positif oleh pihak perusahaan. “Jika tidak, pihak Kejaksaan dapat menindak secara tegas kepada perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan para pegawainya,” ucap Neneng Rahmadini. (rud)