Headline

Menilik Cara Peroleh Bantuan Keuangan KPDJ

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan pendataan dan mengakomodir bagi penyandang disabilitas kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Yayat Duhayat mengatakan, penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan KPDJ bisa datang ke kantor lurah sesuai domisili agar terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).

“Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan bisa diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,” ujarnya, Kamis (29/8).

Menurutnya, jika calon penerima bantuan sudah mendaftar, mereka akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikirim datanya ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar juga terinput dalam BDT.

“BDT itu menjadi acuan bagi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” terangnya.

Yayat menjelaskan, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di BDT Kemensos RI yang diberikan KPDJ. Sementara, untuk total keseluruhan jumlah penyandang disabilitas yang ada di BDT itu mencapai 14.459 orang.

“Kami juga akan terus melakukan pendataan melalui mekanisme sistem jemput bola dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Sehingga, semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ,” tandasnya.

Untuk diketahui, penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.

Bagi nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Caranya, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Kemudian, untuk penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orang tua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa diimbau melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI. Pasalnya, penarikan dana KPDJ di mesin ATM bank lain dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…