Tepung Tapioka dan Sagu

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mencabut aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” jelas Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, Sabtu (29/8).

Tommy menekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tommy sembari menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Lebih lanjut, ia bilang bahwa dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

Sementara Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto sebelumnya menyatakan bahwa ganja tetap ilegal di Indonesia meski dalam Kepmen 104/2020 dinyatakan sebagai komoditas yang masuk dalam daftar tanaman obat Dirjen Hortikultura.

Ganja tetap ilegal baik sebagai tanaman obat atau pun konsumsi bebas. “Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” kata Bambang seperti dilansir CNNIndonesia.com. (ant)