Jonru

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait status Jonru yang sudah menjadi tersangka. “Benar (sudah tersangka),” kata Argo saat dikonfirmasik, Jumat (29/9).

Soal Jonru langsung ditahan atau tidak, Argo menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik. “Kewenangan penyidik setelah penangkapan 1 x24 jam,” ujar Argo.

Sebelumnya Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore. Argo mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana. Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya dalam bentuk laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. (ama)