Suahasil Nazara

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seminar Nasional Sinergi Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)- Satuan Pengawasan Internal (SPI) – Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa (29/9) secara virtual.

Ia mengawali dengan memberi latar belakang bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini, penerimaan negara turun namun belanja harus naik. Oleh karena itu, pemerintah melebarkan defisit hingga 6,4% hingga tahun 2022 sesuai UU No.2/2020.

Peningkatan belanja diarahkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terbagi dalam 6 kluster. Pertama kesehatan, karena Covid-19 adalah masalah kesehatan. Kedua, perlindungan sosial. Ketiga adalah program sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda melalui program padat karya. Keempat dukungan UMKM. Kelima insentif dunia usaha berupa insentif pajak. Keenam, pembiayaan korporasi terutama untuk BUMN dan korporasi swasta.

“Enam bidang PEN ini kita jalankan melalui APBN dan APBD. Di sinilah peran dari Ibu-Bapak selaku APIP, SPI, Aparat Penegak Hukum, Pengawas untuk ikut membantu. Nomor satu, memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan tersebut dalam waktu singkat tetap akuntabel namun bisa dilakukan dalam waktu yang sangat cepat. Seluruh masyarakat kita menunggu realisasi anggaran PEN yang baik. Bukan sekedar menggelontorkan anggaran. Kita menjalankan realisasi anggaran dengan mengikuti tata kelola dan regulasi yang ada,” pesannya.

Ia melanjutkan, dalam upaya mempercepat penyerapan anggaran, pemerintah ingin memastikan Kementerian/Lembaga yang mendapat anggaran tambahan agar review APIPnya dilakukan dengan benar, proper. Kemudian peraturan pelaksanaan diobservasi, dijalankan, peraturan desain tata kelola tersedia. Ini sangat membutuhkan peran serta dari seluruh APIP, dan SPI internal.

“Kedua, memastikan pelaksanaan program berlangsung baik. Tantangan kita adalah pelaksanaan program, sesuai peruntukan, tepat sasaran. Ini perlu penyempurnaan. Selama peruntukannya tepat, ini bukan tumpang tindih. Ini bentuk keberpihakan pemerintah untuk rumah tangga, usaha mikro dan usaha yang sudah taat pajak,” saat ia mencontohkan apabila ada penerima dari masyarakat termiskin dan memiliki usaha ultra mikro atau usaha kecil yang sudah mulai bayar pajak yang mendapat beberapa bantuan.

Namun contoh BLT Dana Desa yang aturannya jelas untuk penerima yang belum mendapat PKH, tidak termasuk penerima kartu sembako, hanya kalangan rumah tangga di desa dimana seharusnya data akurat, maka tidak bisa mendapat bantuan berganda. Di situlah perlu banyak diskusi seperti apa seharusnya aturan mainnya.

Tetapi ia juga menegaskan, pemerintah tidak ingin bantuan hanya terkonsentrasi kepada sekelompok masyarakat tertentu saja. Sehingga sinergi dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum, APIP, SPI, dan pembuat kebijakan dari K/L dan Komite PEN bisa merumuskan apa yang disebut akuntabel, efisien, cepat namun tetap sesuai aturan.

“Dua aspek peran APIP ini yaitu desain pencegahan sebelum kebijakan dikeluarkan untuk direviu APIP dan pengawasan realisasi dan pelaksanaan program, mengidentifikasi bottleneck, memastikan apa yang diperlukan untuk realisasi bisa dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini juga sekaligus memperingati Ulang Tahun Inspektorat Jenderal ke-54 dan jelang Hari Oeang Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Oktober 2020 mendatang. (mar)