Kios Air

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akan mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp 33,68 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 dan APBD Tahun 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM Jaya.

Pelayanan ditargetkan untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkualitas dengan harga terjangkau di DKI Jakarta yang dilakukan oleh PAM Jaya yakni di wilayah daratan yang daerahnya mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.

Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA DKI Jakarta, Ahmad Saipul mengatakan, subsidi pelayanan air bersih di DKI Jakarta menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan pemulihan biaya penuh (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Saat ini masih dalam proses pengajuan pada APBD Perubahan tahun 2021 dan selanjutnya di APBD 2022,” ujarnya (28/9).

Saipul menjelaskan, untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah krisis air bersih dilayani melalui sistem kios air yang dibangun dan/atau dioperasikan PAM Jaya. Distribusi air bersih ke kios air dilakukan oleh armada mobil tangki. Dikatakan Saipul, air bersih di kios air ditampung dalam tandon atau tangki air dengan kapasitas empat meter kubik.

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat yang disepakati oleh warga setempat untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM Jaya telah membangun sebanyak 102 kios air. Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait pengoperasian dan jumlah kios air,” terangnya.

Saipul menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM JAYA memperoleh penugasan untuk mengelola SPAM dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Penugasan ini meliputi kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

“Adanya kebijakan subsidi ini diharapkan bisa mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya dan dapat meningkatkan sanitasi dan kesehatan serta mengurangi penggunaan air tanah yang dapat mengakibatkan land subsidence,” tandasnya. (hop)