Pengolahan Ikan

Kastara.ID, Jakarta – Akses berusaha di sektor kelautan dan perikanan kini semakin mudah dan cepat. Di pengolahan misalnya, telah terdapat sistem terintegrasi dari pusat dan daerah melalui sistem one single submission (OSS) penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP).

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti memaparkan, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya.

Pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.

Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center. “Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV,” kata Artati di Jakarta (28/10).

Hingga 20 Oktober 2020, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan dengan total investasi sebesar Rp4,4 triliun. Izin ini terdiri dari nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp 898 miliar dan nilai investasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha (perpanjangan) sebesar Rp 3,5 triliun.

“Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan,” sambungnya.

Artati memastikan, KKP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhitung sejak 1 Februari 2020.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha,” jelas Artati.

Senada, Direktur Usaha dan Investasi Ditjen PDSPKP Catur Sarwanto mengungkapkan kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Khusus skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, skala menengah besar PMDN dikeluarkan oleh Gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.

Terkait dengan kecepatan pelayanan, Catur memastikan bahwa dalam lima hari kerja SIUP Bidang Pengolahan Ikan akan terbit dengan catatan seluruh persyaratan telah dilengkapi dengan sempurna.

Dia berharap, sistem OSS yang semakin mudah ini bisa berdampak positif bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan sesuai dengan jenis usaha pengolahan masing-masing dimanapun mereka berada. Terlebih pelayanan ini selaras dengan upaya pemerintah melalui terbitnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“KKP menerbitkan SIUP Bidang Pengolahan ikan ini sudah berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga sudah terintegrasi dengan sistem perizinan nasional,” pungkas Catur. (mar)