COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mengambil sikap pencegahan terkait varian baru virus corona AY.4.2 yang sedang berkembang di Inggris. Masyarakat yang selesai melakukan perjalanan dari luar negeri diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah memaksimalkan pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan, yaitu disiplin karantina usai melakukan perjalanan, 3M dan 3T,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (29/10).

Wiku menyebut, pihaknya masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang mulai berlaku 14 Oktober lalu terkait pelaksanaan karantina yang wajib dilakukan selama 5×24 jam.

Adapun ketentuan dalam SE tersebut dijelaskan, WNI yang merupakan pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, maka biaya karantina seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara untuk WNI di luar dari kriteria tersebut diwajibkan melakukan karantina di tempat akomodasi sesuai rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini juga berlaku bagi setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Usai karantina selama lima hari, maka pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif maka diizinkan melanjutkan perjalanan, namun jika positif terkonfirmasi Covid-19 harus menjalani isolasi secara terpusat.

“Hal ini untuk mencegah masuknya jenis varian baru dan meminimalisir pembentukan mutasi baru (termasuk varian AY.4.2),” imbuhnya.

Lebih jauh, Wiku menyebut AY bukanlah varian virus baru. Melainkan bagian dari varian Delta yang mengalami perubahan atau mutasi tambahan. Belum diketahui secara pasti apakah varian AY ini memiliki karakteristik khusus, lantaran masih diteliti lebih lanjut.

“Jenis varian AY dari mutasi Delta ini cukup beragam yaitu dari AY.1 hingga AY.2.8. Studi pun sampai sekarang masih berlangsung,” pungkas Wiku. (ant)