PPKM

Kastara,ID, Jakarta – Dua tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diberi sanksi tertulis karena melanggar aturan jam operasional masa PPKM.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan.

“Dua tempat usaha ini disanksi karena masih beroperasi di atas pukul 22.00,” ujarnya, Senin (29/11).

Diutarakan Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur kepolisian dan TNI, Ahad (28/11) malam hingga Senin (29/11) dinihari.

“Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi prokes agar kasus COVID 19 tidak kembali naik,” tandas Tamo. (hop)