PPKM Darurat

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun ke depan.

Kepala Negara juga menegaskan segera melaksanakan putusan MK dan memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (29/11).

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” sambungnya.

Selain itu, Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Dia menyebut akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR RI dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman (25/11), MK memerintahkan kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (ant)