MA

Kastara.ID, Jakarta -Keinginan masyarakat agar Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan lebih adil, bermartabat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi semakin menguat. Fenomena ini salah satunya bisa dilihat dari banyaknya pengajuan uji materi ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rakyat ingin lebih banyak putra-putri terbaik bangsa berkompetisi menjadi pemimpin bangsa pada Pilpres 2024.

“Indonesia punya banyak stok pemimpin berkualitas, tetapi diamputasi ambang batas 20 persen. Kita ini bangsa besar yang banyak memiliki putra-putri terbaik yang cerdas, berintegritas serta mempunyai visi besar bagi kemajuan bangsa ini. Jalan mereka untuk menjadi pemimpin negeri ini harus dibuka seluas-luasnya demi mempercepat kesejahteraan rakyat. Itulah kenapa ambang batas pencalonan nol persen harus kita perjuangkan secara konstitusional,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (29/12).

Menurut Fahira yang ikut ambil bagian mengajukan uji materi presidential threshold ke MK, tuntutan luas dari publik adalah agar mekanisme pencalonan presiden di Indonesia didesain lebih efektif dengan meningkatkan kriteria kualitas kandidat. Salah satu strateginya dengan membuka ruang selebar-lebarnya bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden/wakil presidennya masing-masing.

“Ambang batas nol persen akan menutup banyak kelemahan mekanisme pencalonan capres yang saat ini minim suasana kompetitif karena hanya parpol yang memenuhi syarat tertentu saja yang dapat mengajukan pasangan capres. Ambang batas nol persen juga akan mengakhiri situasi demokrasi yang kurang sehat karena rakyat dikondisikan hanya memilih calon yang itu-itu saja. Dengan ambang batas nol persen, diyakini akan membuat demokrasi kita sehat,” tukas Fahira Idris.

Fahira mengungkapkan, salah satu hal penting untuk diakomodasi saat ini dan ke depan terutama dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia dan kualitas demokrasi adalah gelombang besar keinginan rakyat agar undang-undang pemilu membuka ruang bagi lebih banyak putra/putri terbaik bangsa berkompetisi dalam Pilpres.

“Mudah-mudahan gelombang besar keinginan rakyat ini bisa dilihat, didengar dan diresapi oleh para Hakim MK yang sangat kita hormati. Perjuangan ambang batas nol persen adalah perjuangan perwujudan hak warga negara di bidang politik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 konstitusi kita. Semua warga negara punya hak yang sama untuk duduk dan berpartisipasi dalam pemerintahan,” pungkas Senator Jakarta ini. (dwi)