KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Kerja sama tersebut dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), yang akan digunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi.

“Kerja sama ini sebagai tindak lanjut komunikasi antara KPK dengan KASAL terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Firli menyebut, penggunaan Puspomal sebagai rutan untuk tersangka tindak pidana korupsi tinggal menunggu pengukuhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kerja sama antara KPK dengan TNI AL ini diharapkan bisa terus berkembang dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

“KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan penanganan perkara pada pihak yang tunduk terhadap peradilan militer, dalam bentuk peradilan konektivitas,” pungkas Firli. (ant)