M Iriawan dan Martuani Sormin

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah melaporkan perihal polemik penjabat (Pj) Gubernur kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

“Masalah Pj Gubernur telah diambil alih oleh Pak Menko Polhukam, dan beliau nanti melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Joko Widodo, segera sepulang dari luar negeri untuk mengambil langkah kebijakan, karena mengandung opini pro dan kontra,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (30/1).

Mendagri menyampaikan permohonan maaf kepada Menko Polhukam Wiranto apabila permintaan perwira tinggi (pati) Polri menjadi Pj menuai polemik.

Mendagri  mengaku bersedia diberi sanksi dari Presiden Jokowi. “Saya siap diberi sanksi teguran dari Bapak Presiden, tapi yang saya laksanakan sesuai aturan dan mekanisme,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta rencana Pj Gubernur berasal dari perwira tinggi Polri ditinjau ulang. Sedangkan dua perwira tinggi yang diajukan sebagai Pj Gubernur adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan di Jawa Barat (Jabar) dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara (Sumut). (npm)