Headline

Pengamat Transportasi: Taksi Online pun Harus Kir

Kastara.id, Jakarta – Pengamat tranportasi publik dari Unika Soegijapranata, Semarang, Joko Setijowarno menyatakan setuju diberlakukannya uji berkala (Kir) bagi setiap transportasi umum termasuk untuk taksi berbasis online.

“Uji berkala itu menjadi satu hal penting sebagai jaminan keselamatan terhadap penumpang transportasi,” kata Joko kepada Kastara.id di Jakarta, Selasa (30/1).

Karena menurut anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, regulasi bisnis transportasi umum penumpang sangat diperlukan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. “Jaminan tersebut dimulai dengan uji tipe dan uji berkala (kir),” katanya.

Mengutip pasal 288 ayat 3 UU LLAJ, Joko mengatakan, setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Lebih jauh menurut pengajar Jurusan Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. “Pengujian berkala meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji (pasal 53 UU LLAJ),” jelasnya.

Sementara pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.

Pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat petunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban. “Saya yakin penumpang yang cerdas tentunya akan memilih angkutan umum yang berkeselamatan,” katanya.

Jika ada angkutan umum, seperti metro mini dan angkot yang ditemukan masih berasal tebal dan ditengarai asal lolos uji berkala, dilaporkan saja pada instansi berwajib untuk ditindak. Bukan ditiru kesalahannya untuk diterapkan ke semua transportasi umum agar tidak perlu dilakukan uji berkala (kir).

Joko mengingatkan, berani bisnis transportasi umum tidak hanya lihat keuntungan semata, akan tetapi risiko juga harus dipertimbangkan, termasuk risiko rugi dan harus bayar pajak. “Jadilah pebisnis yang cerdas dan melindungi konsumen,” tutupnya. (danu)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…