DESA TUMALUNTUNG

Kastara.ID, Minahasa Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Amir Liputo mengecam keras adanya tindakan anarkis yang dilakukan sejumlah oknum di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Rabu (29/1) malam. Akibatnya sebuah masjid diketahui mengalami kerusakan.

Amir menegaskan, negara menjamin kebebasan semua warga negara dalam menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing. Itulah sebabnya baik masjid, musholla, atau semua rumah ibadah agama lain wajib dijaga dan dilindungi.

Dalam pernyataannya pada Kamis (30/1), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, tidak boleh ada tindakan anarkis dari dan atas nama siapa pun terhadap rumah ibadah. Apalagi sampai menimbulkan kerusakan. Amir menyatakan perusakan rumah ibadah bisa dikenakan sanksi pidana.

Sebelumnya wargnet dikejutkan dengan beredarnya video perusakan masjid di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu terlihat sekelompok masa masuk dan merusak masjid. Massa merengsek masuk tanpa membuka alas kaki.

Dalam video tersebut terlihat pula spanduk bertuliskan penolakan warga Desa Tumaluntung atas pendirian masjid. Pasalnya di desa tersebut sebagaian besar warganya beragama Kristen. Warga menganggap keberadaan masjid mengganggu dan mengancam kenyamanan hidup mereka.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Utara, Abdurrahman Konoras menganggap tindakan tersebut sudah keterlaluan. Dalam pernyataanya pada Kamis (30/1), dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado ini meminta aparat memproses perusakan masjid tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Abdurrahman juga meminta semua ormas Islam bersikap dan memperkarakan perusakan masjid tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif menyebut perusakan masjid sebagai tindakan anti Pancasila. Apa pun alasannya, menurut Slamet, pelaku perusakan harus ditangkap dan diproses secara hukum. Jika semua prosedur telah dipenuhi dengan benar, Slamet meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat memperbaiki kerusakan yang terjadi. (yan)