Headline

Pinjol Ilegal Rugikan Pelaku dan Korbannya

Kastara.ID, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara khusus menyoroti maraknya perusahaan peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol) ilegal. Teranyar, jajarannya menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Fadil menceritakan kisah lain di balik penggerebekan kantor pinjol ilegal. Menurut dia, beberapa saat setelah itu, ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Orang tua itu mengetahui kantor anaknya digerebek polisi.

“Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena Covid-19 dan sekarang dia mendengar kantor anaknya diamankan. Bak petir di siang bolong,” ujar Fadil dalam postingan di akun media sosialnya, Ahad (29/1).

Menurut Fadil, anaknya tersebut mengaku kepada ibunya kalau dirinya bekerja di sebuah perusahaan yang legal. Saat penggerebekan, sang ibu meminta anaknya untuk tidak masuk kerja, namun tidak dituruti. Alhasil, dia bersama rekan-rekannya ikut digerebek polisi saat bekerja.

Lalu pada sore harinya, lanjut Fadil, ibunya mengetahui jika kantor anaknya digerebek polisi di kasus pinjol ilegal. Kemudian, ibu itu langsung mendatangi kantor anaknya dan menanyakan keadaan putranya itu.

“Sudah makan, Nak? Dengan sesak tangis yang tak terbendung. Sang anak meminta ibunya untuk pulang sampai proses pendataan selesai. Dengan berat hati sang ibu meninggalkan TKP sambil menangis, pun di rumah sang adik tidak ada yang menjaga,” tuturnya.

Dari cerita yang dibagikannya itu, Fadil menyebut bahwa praktik pinjol ilegal bagaikan lingkaran setan. Sebab praktik pinjol ilegal tersebut merugikan para pelaku hingga korban itu sendiri.

Fadil juga menegaskan, pinjol ilegal adalah musuh bersama. Sehingga jenderal bintang dua ini meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

“Ada sisi lain di balik karyawan pinjol ilegal, bagaikan lingkaran setan yang menjerat pelaku maupun korban. Manusia dipaksa menjadi serigala bagi sesamanya. Ini adalah kejahatan berat,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer perusahan pinjol ilegal diamankan jajaran Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dari 98 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminder atau pengingat tagihan nasabah. Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.

“Kemudian sisanya sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…