Tapping Box

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program relaksasi pajak sebesar 3 persen bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan hanya 7 persen.

“Untuk pajak restoran, hotel, hiburan dan pajak penerangan jalan kami berikan insentif atau relaksasi pajak sebesar tiga persen. Dari yang seharusnya 10 persen, customer atau masyarakat cukup membayar pajak sebesar tujuh persen saja,” ujar Sekretaris BKD Kota Depok Utang Wardaya di sela kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Kota Depok, di Kinasih Resort, Tapos, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Rabu (30/3).

Dikatakannya, relaksasi pajak diberikan bagi mereka yang telah memasang alat tersebut di outlet/bagian kasir. Saat ini jumlah Tapping Box yang tersebar di Kota Depok mencapai 100 alat.

“Menurut hasil evaluasi, terdapat 100 alat Tapping Box yang telah tersebar. Dalam kegiatan ini kami juga memberi pemahaman bahwa Tapping Box memunculkan data secara realtime. Sehingga pajak yang dibayarkan, terlapor, terinput, dan terekap oleh kami,” terangnya.

Utang Wardaya berharap, dengan adanya relaksasi pajak sebesar tiga persen ini, dapat menggairahkan dunia usaha. Dengan begitu, bisa menarik konsumen untuk datang ke restoran, hotel maupun tempat hiburan.

“Relaksasi pajak ini tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena sudah ada hitungannya. Mudah-mudahan kebijakan ini disambut baik dan dapat menarik masyarakat untuk berkunjung ke hotel maupun restoran,” tutupnya. (dha)