RUU Bank Makanan

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan semua pihak agar mengawal masa depan Jakarta setelah ditetapkannya Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melalui Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Sebagai daerah khusus yang memiliki keistimewaan, Hidayat berharap Jakarta tidak akan kehilangan keistimewaannya meski tak lagi menjadi IKN.

“Saat ini kita harus mempersiapkan perubahan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hidayat Nur Wahid yang merupakan Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DKI Jakarta, Rabu (30/3).

Menurutnya, dampak perubahan dasar hukum tersebut termasuk struktur dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tingkat II dan pemilihan kepala daerah tingkat II secara langsung. Selama ini otonomi daerah DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi sehingga DPRD hanya ada tingkat I dan pemilihan kepala daerah secara langsung hanya dilaksanakan untuk memilih Gubernur.

Sebagai daerah otonomi yang memiliki kekhususan, Provinsi Aceh dan Yogyakarta pun memiliki DPRD hingga tingkat II. Begitu juga dengan kepala daerah tingkat II pun dipilih langsung oleh rakyat.

“Mau tidak mau setelah ditetapkannya IKN, harus ada aturan baru sebagai pengganti Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007,” bebernya.

Hidayat Nur Wahid juga mengingatkan, saat ini IKN sudah diputus dan hal yang realistis dilakukan adalah mengawal prosesnya agar memberikan kebaikan bagi Jakarta. Untuk itu, secara khusus ia berharap para anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa mengawal penguatan hingga meningkatkan kualitas Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN.

“Keistimewaan Jakarta harus dipertahankan. Keistimewaannya apa? Bisa dibahas ya, bisa jadi pusat bisnis, perdagangan, termasuk wisata religi,” tandasnya. (hop)