Pers

Kastara.id, Jakarta – Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) hanya ada satu yang legal di Indonesia, yaitu dipimpin Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko selaku Ketua Umum HKTI periode 2017-2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKTI 2018 di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (30/4). “HKTI cuma satu, HKTI yang dipimpin Moeldoko,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.

OSO mengungkapkan, keluarga besar HKTI tidak salah memilih Moeldoko sebagai ketua umum, karena mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu memiliki hobi di bidang pertanian. OSO yang menjadi Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI itu meminta seluruh insan HKTI di daerah untuk meningkatkan karyanya bagi petani di Indonesia.

“Saya sebagai Ketua DPD akan memfasilitasi HKTI dengan daerah untuk memberikan solusi petani,” tambah OSO.

Pernyataan OSO itu memperkuat penegasan Ketua Umum HKTI Moeldoko yang sudah berulang kali menyampaikan bahwa HKTI yang dipimpinnya adalah yang legal karena sudah mendapat pengakuan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor AHU- 0000056.AH.01.08 tahun 2018.

Moeldoko menjadi Ketua Umum HKTI pada 10 April 2017 dan menyusun kepengurusan HKTI periode 2017-2020. “HKTI yang saya pimpin adalah satu-satunya HKTI yang legal, sehingga saudara-saudara jangan pernah ragu untuk berkarya dan bekerja memakmurkan petani dan membangun pertanian Indonesia,” kata Moeldoko, yang juga Kepala Staf Presiden RI.

Ketum HKTI itu meminta seluruh pengurus daerah HKTI menunjukkan eksistensinya dengan berkarya membantu mensejahterakan petani. HKTI harus memberikan solusi bagi para petani dan pertanian Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKTI Bambang Budi Waluyo memaparkan Rakernas HKTI merupakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI yang harus dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional HKTI. Hasil Rakernas ini akan ditindaklanjuti oleh pengurus daerah dengan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk membahas implementasi program.

Rakernas HKTI 2018 membahas tiga materi utama, yaitu Rencana Strategis (Renstra) HKTI, Peraturan Organisasi (PO), dan Program Kerja HKTI. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI juga dibahas untuk menjadi bahan rekomendasi pada Musyawarah Nasional (Munas) HKTI mendatang.

Rakernas HKTI diikuti oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK), Badan Otonom dan organisasi sayap HKTI: Pemuda Tani HKTI dan Perempuan Tani HKTI. (mar)