Mobil dinas DPRD DKI Jakarta

Kastara.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memberikan kebijakan dengan membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik.

“Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4).

Menurut Asman, penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik ditanggung secara pribadi. “Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” jelas Asman.

Walau belum jelas mobil dinas apa saja yang boleh digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan sedang menyusun aturan resmi terkait hal tersebut. Dijanjikannya, surat keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya. (nad)