Setya Novanto

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengakui terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Setya Novanto sedang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ade menyebut Setnov, panggilan Setya Novanto, saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Ade menegaskan, perawatan Setnov ini berdasarkan rekomendasi dari dua dokter lapas.

Ade menjelaskan, pada 26 Maret 2019 dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto telah merekomendasikan Setnov melakukan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD. Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan maka pada 24 April 2019 Setnov dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah.

Terkait kabar mantan Ketua DPR tersebut berada di sebuah rumah makan Padang di sekitar RSPAD Gatot Soebroto, Ade menegaskan Ditjen PAS Kemenkumhan akan segera melakukan pengecekan. Ade menambahkan, jika nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan izin berobat lanjutan, maka Ditjen PAS akan memberikan tindakan tegas.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak berkomentar terkait kabar tersebut. Laode justru meminta publik menanyakan hal tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin dan Ditejen PAS Kemenkumham.

Konfirmasi dari Kalapas dan Ditjen PAS, menurut Laode, penting dilakukan guna memastikan keberadaan Setnov di rumah makan Padang tersebut. Bisa jadi menurut Laode, Setnov memang berada di luar rumah sakit untuk makan.

Laode menegaskan, KPK berharap Setnov menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung dengan tertib. Selain itu Laode meminta tata kelola Lapas dilakukan dengan lebih baik. (rya)