Rusia

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Lapor Covid-19 membeberkan beberapa kejanggalan pelaksanaan karantina mandiri para Warga Negara Asing (WNA). Koalisi melaporkan banyak pelanggaran yang dilakukan WNA yang menjalani karantina di beberapa hotel dan apartemen.

Melalui akun twitter @LaporCovid-19, koalisi memperlihatkan sejumlah bukti WNA bebas keluar masuk hotel tempat mereka menjalani karantina. Dikutip pada Jumat (30/4), koalisi menyebut pemerintah telah lalai dan tidak serius menangani pandemi. Koalisi juga memperlihatkan postingam seorang WNA yang diduga berasal dari Rusia tengah berlibut di Bali.

WNA yang mengaku bernama Lena Butuzov itu menuliskan berhasil lolos karantina dengan menggunakan hasil tes Covid-19 milik orang lain. Dalam postingannya, koalisi memperlihatkan akun instagram @lena_butuzov_a, yang menuliskan dirinya bersama suami berhasil melewati lima hari masa karantina dengan hasil tes Covid-19 milik orang lain.

Dalam postingannya, Lena mengaku tidak takut keliling dunia meski masih dalam masa pandemi. Bahkan saat pandemi adalah waktu terbaik untuk bepergian. Menurut WNA Rusia ini, suaminya memberikan hasil tes Covid-19 atas nama Gay Richi. Mereka tidak lagi harus menunggu izin pemerintah untuk meninggalkan hotel.

Koalisi Lapor Covid-19 juga menyebut para WNA secara terang-terangan menawarkan jasa bebas karantina. Hal itu terlihat pada akhir postingan mereka di media sosial (medsos). Di akhir caption selalu mewarkan karantina bebas.

Koalisi juga menampilkan bukti pelanggaran protokol kesehatan di Oakwood Apartment Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Para WNA yang seharusnya menjalani karantina terlihat bebas keluar apartemen dan berlalu lalang bahkan berenang. Padahal sebelumnya penghuni apartemen sudah memprotes tindakan para WNA itu. Koalisi menyebut pelaksanaan karantina WNA di Indonesia sudah bobrok

Sementara pihak Oakland berdalih para WNA yang lalu lalang sudah selesai menjalani karantina. Padahal menurut pengakuan para WNA, mereka bebas berenang, ke mall, dan jalan keliling kota.

Sesuai prosedur pemerintah, seharusnya WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali. Selain para WNA juga harus menjalani karantina selama 5 hari. WNA melakukan karantina di hotel atau apartemen dengan biaya mandiri. Hotel dan apartemen tersebut sudah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, WNA tidak bisa bebas masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Selain itu yang bisa masuk Indonesia adalah WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. (ant)