Headline

Fahira Idris Diapresiasi BK DPD RI, Ini Penyebabnya

Kastara.ID, Jakarta — Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta Fahira Idris mendapat penghargaan dan apresiasi dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI karena persentase kehadirannya dalam dalam sidang Paripurna/Rapat Alat Kelengkapan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 masuk dalam Kategori Sangat Baik (80-99%). Atas apresiasi ini, BK DPD RI berharap Fahira dapat mempertahankan persentase kehadirannya pada masa sidang berikutnya. Apresiasi yang sama juga didapat Fahira di masa-masa sidang sebelumnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi ini. Walau sebenarnya menghadiri rapat, baik yang membahas legislasi, pengawasan, dan anggaran, rapat paripurna, alat kelengkapan dan berbagai rapat lainnya sudah menjadi kewajiban dan komitmen semua anggota DPD RI sebagai salah satu saluran yang efektif memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Fahira Idris di Jakarta (30/4).

Fahira mengungkapkan, penilaian soal kehadiran anggota DPD RI sangat penting. Oleh karena itu hal ini diatur secara rinci baik dalam UU MD3 dan peraturan DPD RI. Dalam rapat-rapat inilah, menurutnya semua anggota DPD RI memperjuangkan aspirasi yang sudah dijaring baik saat melakukan reses, kunjungan kerja, ataupun saat turun langsung ke masyarakat dalam mengadvokasi berbagai isu yang terjadi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan pasal 258 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, jo. Pasal 11, pasal 14 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI, jo. Pasal 6 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan bahwa salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan rekapitulasi penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota DPD dalam sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD.

“Jadi apresiasi ini diberikan kepada Anggota DPD RI yang tingkat kehadirannya sangat baik dalam sidang paripurna maupun rapat alat kelengkapan DPD RI terutama rapat komite DPD RI. Kenapa apresiasi ini diberikan? karena ini amanat dari UU MD3, Peraturan DPD RI tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Tata Beracara BK di mana BK diberi tugas melakukan penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota DPD,” pungkasnya. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…