Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti)

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi menyangkal kabar yang menyebut pihaknya bakal memungut pajak sepeda. Budi mengatakan, pihaknya justru tengah mendorong penggunaan sepeda sebagai salah satu moda transportasi. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap ada regulasi yang mengatur penggunaan sepeda. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penggunaan sepeda terasa kian marak.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media (29/6), Budi menegaskan hingga saat ini belum ada kajian atau pembicaraan tentang pajak sepeda. Justru Kemenhub berupaya memberikan kemudahan kepada pengguna sepeda melalui beberapa aturan.

Budi menjelaskan, aturan atau regulasi yang tengah dibahas terkait dengan aspek keselamatan bagi pengguna sepeda. Budi menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.

Pengaturan dan tatacara penggunaanya menurut Budi dilakukan menggunakan peraturan daerah atau Perda.

Sebelummya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (26/6), Budi menyiratkan bakal menarik pajak sepeda. Pasalnya dalam diskusi tersebut, Budi bercerita saat masih kecil merasakan disuruh membayar pajak sepeda. Hal itu menurut Budi sejalan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam UU 22/2009, menurut Budi, terdapat dua klasifikasi moda transportasi darat. Klasifikasi pertama, kendaraan menggunakan mesin dan kedua, menggunakan tenaga manusia atau hewan. Sepeda masuk dalam klasifikasi kendaraan bukan bermotor atau tidak menggunakan mesin.

Dalam praktiknya, jenis kendaraan semacam ini regulasinya diatur melalui Perda. Budi mengaku sudah berdiskusi dengan pihak Korlantas Polri. (ant)