Kantong Belanja

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di seluruh mal, toko swalayan, dan pasar tradisional mulai 1 Juli 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menyebut sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

Sesuai ketentuan, menurut dia, per awal Juli mendatang pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan di seluruh area jual beli di pasar kawasan ibukota.

“Sesuai tahapan per 1 Juli 2020, manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ungkap Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Arief menjelaskan, kebijakan larangan ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya mengurangi sampah DKI Jakarta. Pasalnya, pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di ibukota.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang maka sejak pembahasan pergub ini di tahun 2018 sudah dilakukan berbagai bentuk kegiatan baik secara formal maupun informal.

Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi dari berbagai media massa juga ikut dilakukan agar pengunjung pasar dan pedagang lebih mengetahui aturan pelarangan kantong plastik tersebut. (hop)