Banten

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Banten Wahidin Halim marah lantaran ada pihak yang melaporkan anaknya M Fadhelin Akbar ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi. Fadhelin bersama 12 pejabat Pemprov Banten dan pihak swasta diduga telah melakukan korupsi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Banten.

Wahidin bahkan menantang pihak-pihak tersebut untuk membuktikan apakah anaknya rekanan atau pemborong. Saat bertemu dengan wartawan pada Senin (29/7) mantan Wali Kota Tangerang ini meminta para pelapor segera membuktikan keterlibatan anaknya.

Sementara itu Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada membenarkan pihaknya telah melaporkan Fadhelin ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/7).

Dalam laporannya, ALIPP menduga Fadhelin bersama 12 pejabat Pemprov Banten dan pihak swasta terlibat dalam kasus korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 dan 2018. Selain itu ada pula kasus pembebasan lahan pada tahun 2017 dengan total kerugian mencapai Rp 21 miliar.

Uday merincikan, dugaan korupsi pengadaan komputer tahun APBD 2017 senilai Rp 8.374.000.000. Sedangkan kasus serupa tahun APBD 2018 senilai Rp 1.260.000.000. Selain itu ada pula dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan sembilan unit sekolah baru (USB) SMKN dan SMAN pada tahun APBD 2017. Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 12.673.342.000.

Uday menambahkan, ada pula proyek cacat lelang pembangunan jalan dan jembatan dan proyek pembangunan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Banten.

Uday menyatakan pada 20 Desember 2018 pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi tidak mendapat tanggapan. Itulah sebabnya ALIPP membawa kasus ini ke Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti. (rya)