Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya memegang teguh komitmen terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itulah sebabnya Sugito menuding berlarut-larutnya perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI bukan karena faktor yuridis melainkan politis.

Sugito menyebut selama ini pengurusan izin SKT FPI tidak pernah ada masalah. Namun entah mengapa pada pengurusan tahun ini pengurusan tersebut menemui kendala. Sugito menduga hal ini tak lepas dari sikap politik FPI pada Pemilu 2019. Selain itu sikap oposisi FPI selama ini juga turut menjadi penyebab mandeknya proses pelolosan SKT FPI oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait kemungkinan FPI tak diberi perpanjangan izin, Sugito mengatakan roda organisasi akan terus berjalan. Sugito menyebut semua tergantung kemauan pemerintah, mau memperpanjang atau tidak. FPI menegaskan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Associated Press (AP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kemungkinan akan melarang FPI selama lima tahun masa jabatannya. Pelarangan dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI. (rya)