Whistle Blowing System (WBS)

Kastara.ID, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan dibutuhkan pengawasan yang lebih baik untuk mencapai tata kelola good governance yang ideal, salah satunya melalui whistle blowing system. Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Sosialisasi Zona Integritas Whistle Blowing System (WBS), Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Sosialisasi whistle blowing system ini akan terus kita lakukan di semua lini, karena sudah menjadi amanah Pemerintah untuk mencapai good governance dan clean governance. Itu menjadi target kita,” kata Indra usai menghadiri sosialisasi, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Kamis (30/7).

Lebih lanjut Indra menuturkan, sosialisasi ini diperlukan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pegawai terkait penerapan whistle blowing system di lingkungan Setjen DPR RI. Dia mengatakan, tidak semua penyalahgunaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara materi maupun non-material, tetapi juga bagaimana meningkatkan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Jadi keuangan itu secara administrasi dikelola secara baik, yaitu apakah efektivitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu juga menjadi satu pemahaman dan kesadaran buat kita,” terangnya. Kendati demikian, Indra juga memahami penerapan whistle blowing system membutuhkan waktu karena tidak semua pegawai memiliki keberanian untuk menyampaikan laporan jika terjadi dugaan penyimpangan di lingkungan kerjanya.

Karena itu, sebagai bentuk kepedulian Sekretaris Jenderal DPR RI akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor atau whistleblower. “Silakan melaporkan tidak perlu menjelaskan identitas pelapor, cukup dilaporkan objeknya, bukan subjeknya, jadi nanti ke depannya bisa menjadi satu kesadaran bersama untuk saling mengawasi agar memastikan apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan,” tandas Indra.

Whistle blowing system adalah aplikasi yang disediakan Inspektorat Utama Setjen DPR RI bagi pegawai yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Setjen DPR RI. Adapun materi pengaduan berupa antara lain perbuatan yang dilakukan berindikasi korupsi, di mana perbuatan tersebut dilakukan, kapan perbuatan tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat dan perbuatan tersebut, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan. Melalui penerapan WBS diharapkan dapat mencapai tata kelola organisasi yang baik untuk mewujudkan reformasi birokrasi. (rso)