Kastara.ID, Jakarta – Penerbitan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta, dinilai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani, telah sesuai dengan amanah peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Menurut Yani, Ingub tersebut bisa menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembinaan kebudayaan Betawi dan kesenian lainnya secara berkesinambungan.
“Ingub ini juga menjamin terlaksananya pembinaan kesenian di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga nantinya akan melahirkan seniman-seniman yang berkualitas dalam melestarikan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Betawi,” ujarnya (29/7).
Selain optimalisasi pembinaan berkesenian, Yani berharap, Ingub ini juga bisa mendukung Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membantu pemasaran produk-produk para seniman di Jakarta guna meningkatkan taraf hidup mereka.
“Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyarakat. Saya pribadi sebagai putra asli Jakarta pasti akan sangat mendukung kebijakan ini,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment