Hewan Kurban

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah lapak penjualan hewan kurban yang ada di Kota Depok. Upaya ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, baik terhadap protokol maupun kesehatan hewan.

“Hal yang kita lakukan adalah tindakan taktis pencegahan pelanggaran. Misalnya pengetatan dari aspek pemenuhan syarat pembukaan lapak dan hewan yang akan disembelih,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis (30/7).

Ditambahkan Idris, untuk pengawasan terhadap kesehatan penyelenggaran hewan kurban, sampai pada juru sembelih, dirinya menegaskan, apabila ada yang tidak sehat tidak boleh dijadikan panitia.

Dikatakannya, pengawasan lapak sendiri melibatkan berbagai pihak. Bukan hanya petugas kesehatan hewan, namun juga Perangkat Daerah (PD) terkait dan dibantu para relawan.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai H-10 sampai dengan H-1. Hewan yang dinyatakan sehat, akan diberikan kalung sehat,” tegas Idris.

Wali Kota Depok mengimbau agar penyaluran daging hewan kurban tidak dilakukan secara berkerumun. Atau didistribusikan oleh panitia dari rumah ke rumah mustahik, dengan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan.

“Panitia harus mengatur jumlah pemotongan hewan secara merata, selama empat hari. Jangan sampai daging melebihi batas waktu atau lebih dari empat sampai tujuh jam, karena bisa terancam tercemari mikroba,” ungkapnya. (*)