Headline

Umat Islam Diimbau Taati Protokol Kesehatan Saat Idul Adha

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah, melalui Menteri Agama, mengimbau seluruh umat Islam agar tetap menaati protokol kesehatan dalam perayaan Idul Adha yang akan tiba Jumat, 31 Juli, esok. Demikian ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta.

Menag menuturkan, semua pihak menyadari saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah covid-19. Setiap hari masih banyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19. “Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik, dibanding saat Idul Fitri 1441 H pada akhir bulan Mei lalu, namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” kata Menag, Kamis (30/7).

Protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksaaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. “Pada prinsipnya, Salat Idul Adha 1441 H sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena alasan tidak aman Covid,” kata Menag.

Menag meminta kepada masyarakat, agar memastikan lingkungan tempat salat aman dari Covid-19. “Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. Serta perpendek pelaksanaan shalat dan khutbah, tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelas Menag.

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, masyarakat diminta untuk melaksanakannya di tempat terbuka. “Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, dalam rangka Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…