Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan September 2016 sebesar USD 710.16/MT, pada hari Jumat (26/8). Naik sebesar USD 33.92 atau 5% dari periode bulan Agustus 2016 yaitu USD 676.24/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan tetap berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level USD 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 0/MT untuk periode September 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward di Jakarta.

BK CPO untuk bulan September 2016 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 0/MT. Besarannya tetap bila dibandingkan dengan BK CPO untuk periode bulan Agustus 2016 yaitu USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan September 2016 turun sebesar USD 102.17 atau 3.32% yaitu dari USD 3,078.95/MT menjadi USD 2,976.78/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun USD 99, atau 3.6% dari USD 2,777/MT pada periode bulan Agustus menjadi USD 2,678/MT pada periode bulan September.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. (mar)