Kastara.id, Jakarta – Rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang akan menetapkan harga acuan untuk 11 bahan pangan untuk menjaga harga di tingkat petani dan peternak, serta konsumen disambut baik oleh Anggota DPD RI Parlindungan Purba.

Menurut Parlin, program tersebut sudah sejak lama diinginkan oleh masyarakat Indonesia. khususnya petani, peternak, maupun konsumen. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan harga yang signifikan yang dapat menyebabkan kerugian di banyak pihak.

Ketua Komite II DPD RI tersebut mengatakan, dengan adanya acuan yang meliputi harga pokok pembelian (HPP) di tingkat produsen dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen tersebut, harus ada jaminan bahwa seluruh hasil panen terserap agar para petani dapat terus memproduksi dengan baik.

“Saya berharap Menteri Perdagangan dan kementerian terkait membahasnya secara matang dan prosedural, agar tidak adanya ketumpang-tindian di kemudian hari” ujar Parlin.

Menurut Kemendag, nantinya penetapan HET dan HPP itu baru berlaku untuk Perum Bulog dan pedagang-pedagang di lingkungan PD Pasar Jaya yang sudah disepakati bersama Mentan dan Gubernur DKI, yang langsung disiapkan seluruh PD Pasar Jaya. Komoditi yang sudah disepakati juga baru padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, dan daging.

Parlin menambahkan, jika untuk saat ini percontohannya di PD Pasar Jaya Jakarta, diharapkan seluruh PD Pasar di Indonesia harus dibuat peraturan yang sama dan disosialisasikan ke petani, peternak, dan konsumen.

Dia juga menekankan agar Pemerintah memperhatikan demografi kewilayahan masing-masing PD Pasar. Karena menurutnya, jalur transportasi dan kondisi infrastruktur menyebabkan tingginya ongkos logistik barang dan jasa, termasuk bahan pangan.

“Kita minta seluruh PD Pasar di Indonesia diberlakukan begitu. Namun kondisi daerah tentu berbeda-beda agar disesuaikan dan disosialisasikan kepada petani, peternak, dan konsumen di daerah,” kata Parlin. (rya)