Kastara.id, Jakarta – Hasyim Asy’ari telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sisa masa jabatan periode 2012-2017. Pelantikan tersebut digelar pada Senin (29/8) kemarin di Istana Negara Jakarta.

Pelantikan salah satu pengajar di Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang, tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Hasyim dilantik menjadi anggota KPU guna menggantikan komisioner Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada Juli silam. Sepeninggal Husni Kamil Manik, maka KPU hanya memiliki enam orang komisioner yang menjadi tumpuan lembaga menghadapi tugas untuk menangani masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

“Saya akan mengikuti itu, terutama dalam hal pembentukan peraturan KPU karena ini sesuatu yang mendesak yang akan dijadikan pedoman bagi teman-teman KPU provinsi dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di daerahnya masing-masing di 2017 nanti. Itu saya kira yang paling mendesak ya,” kata Hasyim.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah mengatur bila terdapat anggota yang meninggal, maka yang akan menggantikannya adalah calon anggota KPU peringkat berikutnya. Adapun melalui hasil uji kelayakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2012 lalu menunjukkan dirinya berada pada peringkat ke-8. (raf)