Kastara.id, Jakarta – Berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Kementerian Perhubungan sampai dengan semester I 2016, terdapat 60 perusahaan belum menyelesaikan kewajiban penyetoran ke kas negara dengan nilai mencapai Rp 79,86 miliar. Nilai kewajiban tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI dari tahun 2010 sampai dengan 2016, yang terkait rekomendasi penyetoran ke kas negara karena adanya kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan PNBP atas jasa transportasi yang belum dibayarkan.

Tiga perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar:
1. PT Mekarjaya Abadipratama sebesar Rp 7,86 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Palembang TA 2015;
2. PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai sebesar Rp 7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan Faspel Laut Panarukan TA 2012 sebesar Rp 214,33 juta dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN-P TA 2015 sebesar Rp 7,34 miliar.
3. PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebesar Rp 6,66 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN TA 2015 sebesar Rp6,19 miliar dan Rp 473,43 juta untuk Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN-P TA 2012;

Di antara 60 perusahaan yang masih menunggak, terdapat juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajibannya. PT Waskita Karya masih memiliki tunggakan sebesar Rp 5,68 miliar untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari. Sementara itu, PT Brantas Abipraya baru menyetorkan Rp 1 miliar dari nilai kewajibannya sebesar Rp 4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru Tahun 2015 di Jawa Timur.

lnspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat termasuk Pimpinan Perusahaan wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. ”Jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk membantu menindaklanjutinya,” katanya.

Terhadap permasalahan tersebut, pihak Kementerian Perhubungan melalui unit-unit kerja terkait telah mengirimkan nota tagihan kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan penyetoran ke kas negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan juga akan kembali menyampaikan peringatan secara tertulis. “Kami beri waktu hingga 30 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list) dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun,” ujar Cris Kuntadi.

“Dengan ditetapkannya perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajiban mereka kepada negara bisa terhapus, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke kas negara,” kata Cris. (nad)