Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berkomitmen untuk menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) selama dinilai tak bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut merupakan sikap pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyikapi regulasi yang dibuat pihak penyelenggara pemilu. Menurut Mendagri, KPU telah memperhitungkan dengan detail terkait aturan tersebut.

“Salah satu pasal memang ada acara konsultasi dengan DPR, tujuannya agar peraturan KPU itu menyimpang. Sebab ini akan rancu. Pemerintah ikut KPU sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan putusan MK,” kata Tjahjo dalam Pengukuhan Pengurus Asosiasi DPRD Se Indonesia (ADKASI) di Hall C Jiexpo Kemayoran, Selasa (30/8).

Dia menambahkan, tujuan DPR juga hanya untuk tertib administrasi, sebelum diputuskan KPU, perlu ada konsultasi dengan pihak legislatif. Namun selama tidak ada bertentangan dengan undang-undang, kata dia, DPR tak akan mempermasalahkannya.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Sedangkan Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Juri, kebijakan itu malah bertolak belakang dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (raf)