TKA China(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dikabarkan diusir oleh warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Warga marah lantaran TKA China itu datang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa. TKA China itu rencananya akan bekarja di PLTU 3-4 Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Provinsi Aceh, Iskandar mengatakan, TKA China itu masuk ke Aceh tanpa dibekali dokumen wajib, seperti visa kerja dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Saat memberikan keterangan (29/8), Iskandar menyebut mereka datang menggunakan visa wisata.

Iskandar menambahkan, dari 39 TKA China tersebut hanya dua orang yang bisa menunjukkan notifikasi izin kerja. Iskandar menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib dilengkapi dokumen resmi. Selain itu TKA harus memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

Iskandar menuturkan, kejadian ini adalah pelanggaran kedua yang dilakukan PT Meulaboh Power Generation (MPG), selaku perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya. Sebelumnya  PT MPG pernah melakukam pelanggaran serupa dengan memasukkan TKA China tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

Iskandar berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagaimana aturan yang berlaku. Sedangkan pihaknya, menurut Iskandar, hanya bisa melakukan pelarangan TKA China bekerja dan memasuki area PLTU. TKA China masih boleh tinggal di mess kerja.

Sebelumnya warga menolak dan mengusir TKA China dari Nagan Raya. Namun setelah  dilakukan mediasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, WNA tersebut diamankan di lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya. Hal ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan. (ant)