Kastara.id, Jakarta – Jelang berakhirnya Amnesti Pajak periode I pada Jumat (30/09), program ini telah diikuti oleh lebih dari 300 ribu peserta. Tercatat, hingga pukul 16.03 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 333.867 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total deklarasi harta mencapai Rp 3.405 triliun.

Berdasarkan data Statistik Amnesti Pajak yang dilansir DJP, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri, mencapai Rp 2.347 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp 924 triliun dan repatriasi sebesar Rp134 triliun.

Pada saat yang sama, berdasarkan SPH yang disampaikan, uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp 84,5 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp 73 triliun.

Selanjutnya, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp 8,92 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 2,48 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 169 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. (mar)