Ngabalin

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap dilaksanakan pada 20 Oktober 2019. Hasyim menegaskan permintaan agar pelantikan dimajukan menjadi 19 Oktober 2109 tidak akan disanggupi.

Berbicara pada Senin (30/9), Hasyim menjelaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dihitung sejak dilantik. Artinya, jika ada dimajukan maka masa jabatan tidak tepat lima tahun. Padahal masa jabatan presiden menurut Hasyim sudah ditetapkan secara fix term atau waktu tertentu.

Hasyim menambahkan, sejak Pemilu 2009 hingga sekarang, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selalu dilaksanakan pada 20 Oktober. Pemilihan tanggal tersebut bukan melihat hari apa, tapi sesuai dengam siklus lima tahunan masa jabatan presiden.

Sebelumnya Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan, Jokowi meminta agar pelantikan presiden dimajukan satu hari. Hal ini disampaikan saat Jokowi menghadiri pertemuan dengan para relawan di Istana Negara, Jumat (27/9) lalu.

Namun pernyataan tersebut dibantah Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Menurutnya, bukan Jokowi yang ingin pelantikan dimajukan menjadi 19 Oktober 2019. Ngabalin menyebut justru Projo yang meminta pelantikan dimajukan. (rya)